
PoKal - Nunukan
Remaja putri berusia 16 tahun nyaris jadi korban ruda paksa penjual buah berinisial R (17) yang juga temannya sendiri.
Upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh R terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah ruko penjualan buah yang berada di Pasar Inhutani Jalan Bahari, Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Rabu (9/4/2025).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kejadian itu terjadi sekira pukul 22.00 WITA.
“Kasus ini kita berhasil ungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya hampir di perkosa oleh R,” kata Zainal, Jumat (12/4/2025).
Saat itu sekira pukul 23.20 WITA, orang tua korban kaget melihat korban yang pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Melihat hal itu, ia langsung bertanya apa kepada korban.
Sambil berderai air mata, korban mengatakan ia hampir di perkosa oleh R yang merupakan teman dekatnya.
Berdasarkan keterangan korban, ia diajak dan dijemput oleh pelaku R menggunakan mobil pick up dengan dalih makan bersama.
Setelah itu, pelaku beralasan hendak mandi dan meminta korban menemaninya ke ruko penjualan buahnya.
“Waktu itu, pelaku ini turun dari mobil dia sempat meminta korban untuk ikut turun. Tapi korban tidak mau. Namun terus di paksa oleh pelaku. Hingga akhirnya korban turun dari mobil dan ikut masuk ke dalam ruko,” ungkapnya.
Namun, saat di dalam ruko, pelaku tidak mandi. Ia justru duduk tepat di samping korban dan menyandarkan kepalanya di bahu korban lalu mengecup bagian leher korban. Saat itu korban sempat melarang pelaku.
Tetapi aksinya makin gila dengan memaksa korban untuk membuka baju dan celananya. Beruntung korban sigap dan langsung menendang pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku malah nekat memaksa membuka baju korban dan mengeluarkan alat kelaminnya.
“Korban yang ketakutan langsung teriak, dan menangis. Melihat korban menangis pelaku langsung mengeluarkan korban dari ruko dan mengantarkannya pulang kembali ke rumah,” jelasnya.
Usai mendapatkan laporan itu, personel Polsek Nunukan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan R di ruko tersebut pada sekira pukul 02.00 WITA, Kamis (10/4/2025).
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan pencabulan terhadap korban dengan memaksa korban untuk membuka pakaian. R juga mengakui sempat meremas payudara korban.
“Keterangannya, mereka ini baru kenal dan jadi teman dekat sejak awal April 2025, namun pelaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban,” pungkas Zainal.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan di sangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina//Lova