
PoKal - Sintang
Dilansir dari pemberitaan media Mega Berita.com pada hari Jumat, 11 April 2025 yang berjudul "Diduga APMS 66.786.07 Peribang Baru, Langgar Aturan Pendistribusian BBM Subsidi" yang meminta pihak Hiswana Migas dan Region VI Balikpapan melakukan pengawasan setiap SPBU ataupun APMS secara rutin untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dengan benar.
Masih melanjutkan kutipan berita media Mega Berita.com disebutkan bahwa APMS 66.786.07 yang berada di Desa Paribang Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang ini diduga sudah sering melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Dituliskan dengan jelas bahwa salah seorang wartawan media Mega Berita.com sudah mengantongi vidio dokumentasi aktivitas nyeleneh oleh pihak APMS dengan pihak para pengantri solar juga pertalite.
"Ya, kami sudah menyimpan vidio kenakalan pihak APMS itu," ucap Budi.
Data yang kami kantongi sudah jelas dimana disaat itu tampak rame para pengantri dengan santainya mengisi solar kedalam jerigen yang tersimpan dalam bak mobil kijang pickup termasuk mobil pickup jenis Hilux. Artinya, aktivitas penyelewengan BBM subsidi ini sudah lama berlangsung, ungkap Budi.
Budi menjelaskan disaat mereka melintas di desa Paribang Baru pada tanggal 9 April 2025, tepatnya dalam area SPBU tersebut terekam dengan jelas ada mobil jenis Pickup kijang dan Hilux warna hitam. Mereka kepergok disaat mereka (para pengantri) dengan santainya mengisi sendiri BBM bersubsidi dari Nosel kedalam jerigen yang telah di siapkan di dalam bak kijang Pickup yang di tutup dengan terpal, bebernya.
Jadi, kami berharap supaya pihak Pertamina atau Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan (BPP) harus melakukan pengawasan secara rutin memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," ungkap Budi berharap.
"Di tegaskan juga, Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU melibatkan berbagai pihak, namun tanggung jawab utama terletak pada beberapa entitas:
Pertamina Sebagai perusahaan yang ditunjuk negara untuk mengurus migas, Pertamina perlu bersikap tegas dan memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
SPBU Sebagai penyalur BBM subsidi, memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak melakukan praktik penyalahgunaan.
Tim//Red