PoKal - Sekadau
Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi ini direncanakan selesai pada tahun 2024 dengan pembaruan lebih dari 50 persen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menyatakan bahwa revisi ini akan mengakomodasi perkembangan situasi terkini. "Revisi ini dilakukan melalui kajian akademis oleh Universitas Tanjungpura Pontianak," ungkap Ugang pada Senin, 26/11/2024.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan sanksi denda dan pidana, yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perda lama. "Perubahan ini diharapkan memperkuat penegakan aturan dan menciptakan ketertiban yang lebih baik," tambahnya.
Selain itu, pendekatan dalam penyelenggaraan ketertiban juga diperbarui menjadi lebih informatif, dialogis, dan persuasif. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Perda baru nantinya juga akan mencakup satu tertib tambahan, sehingga total menjadi 14. Tertib yang diatur meliputi kebersihan, bangunan dan izin usaha, lingkungan, sungai dan saluran, parkir dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, barang milik daerah, pajak daerah, tempat hiburan dan keramaian, serta keadaan bencana.
"Penambahan ini akan memperkuat regulasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Sekadau," pungkas Ugang.
✍️ Delova