Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Hermanto Jabat Ketua Definitif

Pojok Kalimantan
Jumat, 18 Oktober 2024, 15.26.00 WIB Last Updated 2024-10-19T23:22:31Z

 


PoKal - Sekadau 

Rapat Paripurna pertama anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang dihadiri 22 dari 30 anggota berlangsung dilantai 2 ruangan rapat paripurna sekaligus penetapan calon ketua DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan tahun 2024-2029, Jumat, 18 Oktober 2024.


Sidang Dewan pertama ini langsung dipimpin ketua definitif Hermanto katakan sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tatib pimpinan DPRD Kabupaten/kota dipimpin satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang beranggotakan 20 sampai dengan 40 orang dan berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.


Lanjut Hermanto, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sekadau No. 580 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD dan pemilu tahun 2024, PDIP Kabupaten Sekadau memperoleh kursi terbanyak pertama, partai Gerindra urutan kedua dan partai Demokrat urutan ketiga.


Berdasarkan surat dari 3 pimpinan parpol yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau yang telah diterima serta menjalankan salah satu tugas pimpinan sementara adalah memproses penetapan pimpinan definitif, maka hari ini kita melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan calon pimpinan DPRD masa jabatan tahun 2024-2029, ungkap Hermanto.



Perlu kami sampaikan lanjut ketua definitif ini, berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat 4 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketua dan wakil ketua DPRD diresmikan oleh keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, ucapnya.


Oleh sebab itu pimpinan sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan administrasi usulan penetapan pengangkatan pimpinan DPRD kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui pjs Bupati Kabupaten Sekadau untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh keputusan Gubernur Kalimantan Barat mengenai peresmiannya.

Semoga prosesnya cepat sehingga penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan tupoksi DPRD dapat segera dilaksanakan, pungkasnya.


Selanjutnya, plt sekretaris DPRD sampaikan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Plt sekwan sebut, pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat keputusan DPRD No 2 tahun 2024 tentang pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau 2024-2029.



Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau menimbang dst, mengingat dst, memperhatikan;

1. Surat DPC  PDIP No. 081/IN/DPD/X/2024 perihal nama ketua DPRD definitif dari PDIP periode 2024-2029.

2. Surat DPC partai Gerindra No.09/IN/DPD/X/2024 perihal nama ketua DPRD definitif dari partai Gerindra periode 2024-2029.

3. Surat DPC partai Demokrat No.104/SP/DPC-kab/X/2024 perihal surat tugas untuk mengemban sebagai pimpinan DPRD definitif dari partai Demokrat periode 2024-2029.


Memutuskan, menetapkan 

Calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 yang terdiri atas, 

1. Hermanto sebagai ketua DPRD dari PDIP Kabupaten Sekadau.

2. Handi SE sebagai wakil ketua DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Sekadau.

3. Jefray Raja Tugam SE sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari partai Demokrat Kabupaten Sekadau.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hari ini, Jumat 18 Oktober 2024.


Kemudian acara dilanjutkan dengan nota penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara tentang pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029 dan foto bersama.



✍️ Delova

Komentar

Tampilkan

  • Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Hermanto Jabat Ketua Definitif
  • 0

Terkini